Kita semua tahu bahwa semua bentuk investasi pasti ada risikonya, begitupun peran investasi pada asuransi unit link. Untuk itu, kita perlu memahami syarat dan ketentuannya dengan seksama agar dapat meraih manfaatnya secara optimal.
Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), atau lazim dikenal sebagai unit link, sempat menjadi topik hangat di jagat media sosial terkait pemberitaan tentang tudingan penipuan atas manfaat investasinya. Jika ditelisik lebih jauh, rata-rata keluhan tersebut berakar dari misinterpretasi terkait potensi penambahan aset dari hasil investasi unit link. Padahal seperti produk investasi pada umumnya, unit link juga tidak bebas risiko, termasuk salah satunya risiko penurunan nilai investasi.
Namun, perlu ditekankan bahwa PAYDI sejatinya adalah produk yang menitikberatkan pada proteksi. Dengan adanya kewajiban membayar premi polis, apabila pelanggan sewaktu-waktu menemukan halangan untuk menunaikannya, produk investasi dapat dialokasikan untuk membayar premi. Perlu digaris bawahi bahwa produk PAYDI digabungkan dengan asuransi kesehatan dan jiwa. Selama polis masih berjalan dan premi dibayarkan secara berkala seperti kesepakatan di awal, nasabah dapat menikmati sekaligus fasilitas jaminan kesehatan dan jiwa tersebut.
PAYDI lebih fleksibel karena bisa menambah manfaat asuransi. Jika merasa kurangnya perlindungan dari asuransi, maka nasabah bisa membeli berbagai manfaat perlindungan tambahan sesuai kebutuhan di polis. PAYDI juga memiliki porsi nilai tunai yang terbentuk dari pengelolaan dana investasi sebagai premi yang disetor setiap bulannya. Akan tetapi, premi yang disetorkan tidak semata-mata seluruhnya ditempatkan di porsi investasi karena sebagian ada yang digunakan untuk alokasi dana seperti ke biaya akuisisi, biaya asuransi, biaya top-up, biaya pengelolaan dana investasi, dan biaya administrasi untuk membayar perlindungan tiap bulan, serta ke dalam dana investasi dalam bentuk unit.
Lalu, bagaimana dengan manfaat investasi pada asuransi unit link? Walaupun sama-sama dikelola oleh manajer investasi, apa yang membedakannya dengan reksadana? Perbedaan utama di antara keduanya adalah bahwa reksadana merupakan instrumen investasi murni. Sedangkan unit link menawarkan manfaat investasi untuk melengkapi manfaat proteksi dari asuransi.
Secara garis besar, karakteristik dari produk asuransi unit link adalah sebagai berikut:
- Nilai Investasi terbentuk agar premi yang dibayarkan tetap pada jumlah yang sama dan tidak mengalami kenaikan seiring berjalannya waktu.
- Terdapat beberapa komponen biaya yang sudah termasuk dalam premi yaitu biaya akuisisi, administrasi, hingga pembelian (top-up) dan penjualan Investasi yang sifatnya melengkapi manfaat proteksi.
- Nilai investasi bersifat fluktuatif karena mengikuti pasar dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), sehingga penting untuk memantau publikasi nilai aset bersih harian yang dikirimkan oleh perusahaan kepada pemegang polis.
- Pilihan investasi beragam sehingga nasabah dapat memilih alokasi investasi sesuai dengan kesesuaian atas kebutuhan dan profil risikonya masing-masing.
- Fleksibilitas dalam menentukan uang pertanggungan (UP) agar tetap bernilai di masa yang akan datang
- Nilai investasi tahun pertama rendah, namun secara bertahap biaya akan semakin berkurang, dan di tahun keenam tidak akan ada biaya akuisisi, sehingga seluruh premi bisa masuk sepenuhnya ke investasi.
Nah, sebelum benar-benar memantapkan diri dalam memilih asuransi unit link, perhatikan enam hal penting berikut dengan seksama:
- Pilih jenis asuransi unit link yang sesuai dengan profil risiko kita. Dalam hal ini, nasabah dengan profil risiko konservatif jangan memilih unit link dana saham yang berisiko tinggi, dan sebaliknya nasabah agresif jangan mengambil unit link pendapatan tetap yang memberi imbal hasil rendah.
- Pahami bahwa ada alokasi biaya-biaya tertentu dari sebagian premi yang dibayarkan, seperti di antaranya biaya akuisisi, biaya asuransi, biaya administrasi, biaya pengelolaan dan perlindungan dana investasi, serta beberapa lainnya.
- Pastikan agen memiliki sertifikasi resmi, yakni dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk pemasaran asuransi konvensional dan dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk pemasaran asuransi syariah, karena jika tidak ada, maka tenaga pemasar dilarang menawarkan produk unit link kepada nasabah.
- Jangan ragu untuk menanyakan setiap detail yang dirasa kurang jelas atau kurang paham terkait asuransi unit link kepada tenaga pemasar asuransi.
- Meski ada sisi investasinya, namun perlu diingat bahwa tujuan proteksi tetap menjadi prioritas utama dari produk asuransi unit link, sehingga penting untuk memastikan kesesuaian antara produk yang dipilih dengan kebutuhan pribadi.
- Manfaatkan free-look untuk mempelajari polis selama 14 hari kalender. Jika selama masa pembelajaran ternyata tidak setuju dengan ketentuan polis, dokumen akan dikembalikan dan Premi yang dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi biaya-biaya yang sehubungan dengan penerbitan Polis.