Pertanyaan:
Apa itu perwalian anak? Secara hukum, apa saja hal-hal yang menjadi wewenang dan tanggung jawab wali?
Jawaban:
Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak, karena orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak.
Wali dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 orang saksi, yang sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, serta harus memiliki kesamaan agama dengan si anak.
Apa saja kewajiban dan wewenang wali? Bagaimana cara penunjukan wali? Dan dalam kondisi seperti apa yang menyebabkan kekuasaan wali itu dicabut?
Di Indonesia, ketentuan mengenai perwalian secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) beserta perubahannya.
Penunjukan Wali
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.[1]
Secara garis besar, Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan mengatur anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.[2]
Dalam hal ini, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali, jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak.[3]
Wali tersebut dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 orang saksi, yang sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik.[4]
Selain itu, wali juga harus memiliki kesamaan agama dengan yang dianut anak.[5]
Penunjukan wali tersebut dilakukan melalui penetapan pengadilan, yakni pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam.[6]
Kewajiban dan Wewenang Wali Seorang yang ditunjuk sebagai wali berkewajiban dan berwenang:
- Mewakili anak melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.[7]
- Mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.[8]
- Membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan harta benda anak itu.[9]
Patut diperhatikan, meskipun wali berwenang mengurus harta benda anak yang berada di bawah pengurusannya, ia tidak boleh memindahkan hak/menggadaikan barang tetap, kecuali jika kepentingan anak itu menghendakinya.[10]
Selain itu, ia juga bertanggung jawab terhadap harta benda anak serta kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya[11] atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan pengadilan.[12]
Pencabutan Kekuasaan Wali Adapun wali dapat dicabut dari kekuasaannya jika:[13]
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- Menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali;
- Sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak yang berada di bawah kekuasaannya;
- Berkelakuan buruk sekali.
Jika wali dicabut kekuasaannya atau meninggal dunia, orang lain ditunjuk sebagai wali melalui penetapan pengadilan.[14]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Erizka Permatasari, S.H.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua kalinya diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)
[2] Pasal 50 ayat (2) UU Perkawinan
[3] Pasal 33 ayat (1) UU 35/2014
[4] Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan
[5] Pasal 33 ayat (3) UU 35/2014
[6] Pasal 33 ayat (2) UU 35/2014 dan penjelasannya
[7] Pasal 34 UU Perlindungan Anak
[8] Pasal 51 ayat (3) UU Perkawinan
[9] Pasal 51 ayat (4) UU Perkawinan
[10] Pasal 48 jo. Pasal 52 UU Perkawinan
[11] Pasal 51 ayat (5) UU Perkawinan
[12] Pasal 54 UU Perkawinan
[13] Pasal 36 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 49 UU Perkawinan
[14] Pasal 36 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (2) UU Perkawinan
Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt60dec071c64f6/seluk-beluk-perwalian-anak/