Seorang Kolonel yang sudah berdinas 30 tahun menerima gaji pokok sekitar Rp 5 juta tiap bulan. Setara dengan gaji karyawan rendahan perbankan di Indonesia yang baru bertugas 3-5 tahun (survey gaji menurut majalah SWA 19-XXXI September 2015).
Gaji Kolonel tersebut tepatnya Rp. 14.092.740. Gabungan dari gaji pokok Rp. 4.839.400, tunjangan istri Rp. 483.940, tunjangan 2 anak Rp. 193.576, tunjangan beras Rp. 521.424, tunjangan kinerja kelas jabatan 13 sebesar Rp. 6.554.400 dan uang lauk pauk sebesar Rp. 50.000,- tiap hari.
Berapa penghasilannya kelak bila sudah pensiun ?
Mencapai pangkat Kolonel dalam dinas keprajuritan TNI bukanlah perkara yang mudah. Pasti melalui lika-liku penugasan panjang, baik sebagai komandan satuan maupun perwira staf. Menjadi Kolonel TNI AD misalnya, dimulai dari Komandan Peleton, kemudian Komandan Kompi, Komandan Batalyon hingga Komandan Brigade yang beranggotakan sekitar 3.000 orang prajurit. Ditambah lagi tanggung jawab terhadap istri dan anak para bawahannya yang sudah berkeluarga.
Hal serupa berlaku untuk menjadi Kolonel TNI-AU. Diawali sebagai co-pilot sebuah pesawat, selanjutnya menjadi pilot, kemudian Komandan Flight yang mengomando 4 pesawat, Komandan Skuadron yang berkekuatan 4 flight atau 16 pesawat, hingga Komandan Wing yang membawahi 3-4 Skuadron Udara.
Selain memelihara dan mengoperasikan pesawat yang berharga miliaran rupiah, juga bertanggungjawab atas ratusan personel yang bertugas sebagai air crew dan ground crew.
Jika Kolonel tersebut lulusan Akademi Militer TNI yang saat dilantik menjadi perwira dengan pangkat Letnan Dua telah berusia 22 tahun, maka 36 tahun kemudian akan memasuki masa pensiun. Masa yang pasti merisaukan karena dalam status baru sebagai Kolonel Purnawirawan, harus puas dengan uang pensiun tiap bulan yang jumlahnya sekitar Rp. 4,5 juta. Dari hasil penghitungan 75% x gaji pokok plus tunjangan istri/anak/beras. Nilai gaji pensiun per bulan kini kurang lebih 33% dari penghasilannya terakhir. Masih jauh dari kata cukup.
Jika kita lihat pasal 60 UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, setiap prajurit yang telah mengakhiri dinas keprajuritan (pensiun) dapat diwajibkan aktif kembali dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang. Apakah dengan gaji pensiun yang ada kini dapat untuk mendukung pemeliharaan kesehatan, daya pikir, kesamaptaan jasmani dan kesejahteraan personel para pensiunan perwira tersebut ? Apakah gaji pensiun tersebut sudah mencerminkan penghargaan atas pengabdian seumur hidupnya bagi bangsa dan negara ?
Untuk dapat menopang hidup Kolonel Purnawirawan tersebut yang pernah memimpin, dihormati dan disegani oleh ribuan prajurit bawahannya, adakah cara lain yang bisa ditempuh untuk meningkatkan besaran income paska pensiun ?
Kondisi yang sama juga terjadi pada Komisaris Besar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV.
Seorang Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dengan masa kerja 30 tahun memiliki gaji pokok di kisaran 4 jutaan. Tunjangan istri dan anak sama sama seperti TNI/POLRI yaitu sebesar 10% x gaji pokok (istri) dan 2% x gaji pokok (anak). Yang berbeda adalah besaran tunjangan beras untuk sipil sebesar 10 kg/orang, sedangkan untuk anggota TNI/Polri 18 kg/orang.
Perbedaan lainnya adalah pada Tunjangan Kinerja yang tidak sama pada instansi/kementrian atau pemerintah daerah/kota. Tunjangan kinerja tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing instansi/daerah. Bisa jadi seorang Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja dan pangkat/golongan/eselon yang sama, memiliki Tunjangan Kinerja yang berbeda.
Misalnya tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil golongan IV dengan masa kerja 30 tahun dengan eselon yang sama, yang satu bekerja di pemerintah kabupaten di propinsi Jawa Tengah mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesr Rp 3 juta/bulan, sedangkan yang bekerja di lingkuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Tunjangan Kinerja hingga Rp 21 juta/bulan.
Tabel di bawah ini menunjukkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berada di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta (2016), menikmati penghasilan yang sangat besar. Jauh lebih besar jika dibandingkan Pegawai Negeri Sipil di pemerintahan daerah lainnya di Indonesia.
Hal ini karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kemampuan untuk membayar Tunjangan Kinerja lebih tinggi dan tentunya se-bagai konsekuensi tingkat pekerjaan di level DKI Jakarta jauh lebih berat dan jauh lebih banyak tekanan dibanding di daerah lain.
Tetapi tetap perlu di perhatikan bahwa Tunjangan Kinerja yang besar tersebut hanya akan diperoleh ketika Pegawai Negeri Sipil tersebut tetap dapat mempertahankan kinerjanya dengan baik dan tetap bisa menjada kesehatan psikis maupun fisiknya. Mengingat tekanan pekerjaan yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil maupun perwira menengah TNI/POLRI tidak hanya tekanan teknis, administratif dan prosedural saja, tetapi juga tekanan politik.
Meskipun nilai besaran tunjangan kinerja berbeda-beda, tetapi nilai gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil dapat dikatakan seragam di seluruh Indonesia. Karena yangmenjadi acuan adalah hanya gaji pokok dan masa kerja. Jadi dapat dihitung dari sekarang besaran uang pensiun yang akan di terima oleh para pejabat hanya di kisar-an kurang dari 10% dari penghasilan aktual terakhir, yang mungkin yang saat ini sangat besar.
Diperlukan langkah yang bijaksana agar para pensiunan pejabat dan perwira menengah tetap dapat menikmati masa pensiunnya dengan baik.
Herman Josef SH
Diambil dari buku Pensiun & Waris, Herman Josef SH, 2016